5 Nelayan Diamankan Saat Merakit Bom Ikan Di Dalam Laut – Aparat Ditpolair Polda Kalimantan Timur, mengamankan lima nelayan di perairan Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (16/10) lebih kurang waktu 03. 00 Wita. Kelimanya dikira tengah merakit bom ikan di dalam laut. Polisi mendapatkan beberapa tanda untuk bukti diatas kapal. Termasuk juga, bahan peledak 75 kilo-gram Potasium Clorate.
Polisi mengendus golongan nelayan itu tengah berlayar di perairan Manggar, serta dibicarakan mengangkut bahan buat merakit bom ikan. Personel Polair Polda Kalimantan timur yang tengah berpatroli segera hampiri kapal KMN Putra II yang mencurigakan dikarenakan berlayar saat pagi buta. Benar saja, selagi dihampiri serta dijalankan pengecekan isi kapal, diketemukan banyak bahan buat merakit bom ikan.
Nakhoda kapal KMN Putra II serta 4 nelayan beda tidak berkutik selagi didatangi petugas. ” Ya benar, diketemukan nelayan di Manggar, memanfaatkan handak (bahan peledak) , ” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di konfirmasi merdeka. com, Selasa (17/10) .
Dalam penggeledahan isi kapal, diketemukan tdk kurang dari 20 tanda untuk bukti. Tidak cuman 75 kilo-gram Potasium Chlorate, misalnya juga diketemukan 9 bom ikan siap ledak, beberapa puluh botol kaca kosong minuman tambah energi, sepatu selam, sampai bubuk belerang.
Tanpa ada menanti lama, kelimanya segera digiring ke markas Ditpolair Polda Kalimantan timur buat dimintai info.
” Sekelompok bahan peledak itu, salah satunya Potasium Chlorate itu, benar-benar memperlihatkan masihlah ada nelayan yang menyalahgunakannya. Dikarenakan, terang, pemakaian bom ikan itu menyebabkan kerusakan ekosistem serta biota laut, ” papar Ade.
” Yang pasti, penjualan bahan peledak itu, dalam pengawasan kepolisian. Ya itu barusan, ada saja warga yang nekat menyalahgunakannya meskipun itu salah, ” ungkap Ade.
Terhadap petugas, ke lima nelayan Balikpapan itu menolak memanfaatkan bom ikan di perairan Balikpapan. Tapi polisi tdk saat saja percaya.
” Info ke lima orang nelayan ini, selalu didalami, buat memastikan pasal yang persis, diputuskan jadi tersangka, ” ucap Ade.
Merujuk perundang-undangan, ke lima nelayan terancam Undang-undang No 45 Th. 2009 Terkait Pergantian Atas Undang-undang No 31 Th. 2004 Terkait Perikanan.