Ahok Pilih Berdoa Hadapi Sidang – Terpidana Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempersoalkan siapa juga hakim yang memimpin sidang peninjauan kembali (PK) persoalan penodaan agama yang diserahkannya. Ahok pilih berdoa hadapi sidang itu.
” Tidak ada respon apa-apa. Cuma katakan ‘ya telah kita berdoa saja’. Mau hakimnya siapapun tidak dapat kita yakinkan dia bakal begini dia bakal demikian halnya tidak, ” kata Pengacara Ahok, Josefina Agatha, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018) .
Josefina menyebutkan masalah hakim yang memimpin majelis, itu ialah wewenang Mahkamah Agung (MA) . Ahok juga tidak memajukan keberatan Artidjo Alkostar ditunjuk memimpin majelis hakim.
” Buat kita, siapa juga hakimnya buat kita tidak permasalahan, karenanya kan Mahkamah Agung yang memastikan. Selalu tempo hari saya pernah ada juga yang katakan (bertanya) mengapa tidak kemukakan keberatan? Untuk apa kemukakan keberatan? Tidak ada manfaatnya. Ya kita serahkan seluruh pada tuhan lah. Tuhan tentu tahu mana yang paling baik serta Pak Ahok siapa, ” tuturnya.
Josefina harapkan putusan PK itu membebaskan clientnya. Dan mampu memulihkan nama baik Ahok.
Sidang kontrol berkas PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah di gelar di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2) . Sidang yang berjalan 10 menit itu cuma meyakinkan ada tidaknya bukti penambahan.
Berkas perkara PK Ahok juga udah di terima MA. Tim kuasa hukum Ahok menyebutkan berkas itu udah di beri nomor.
” Iya, telah ada nomornya. Kita baru diberi tahu kalau MA telah terima (berkasnya) lantas telah ada nomornya. Itu saja sich, ” kata Josefina Agatha Sukur, Rabu (14/3) .
Ahok dihukum 2 th. penjara lantaran dinyatakan dapat dibuktikan bersalah lakukan penodaan agama atas pernyataan masalah Surat Al-Maidah 51 pas bertandang ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok memajukan PK sesudah melakukan tahanan mulai sejak 9 Mei 2017 atau sekitaran 9 bln..
” Pak Ahok yaitu negarawan, dia tidak ikhlas pendukungnya ataupun pembenci dia sama-sama bentrokan, ” kata pengacara yang adik Ahok, Fifi Lety Indra, masalah argumen Ahok memajukan banding sesudah 9 bln., di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2) .
Fifi memanggil, bila Ahok pas itu terus memaksakan diri memajukan banding, bakal berlangsung bentrokan pada pihak yang pro serta kontra. Menurut dia, Ahok pas itu menginginkan melindungi kondisi terus aman serta tidak berlangsung perpecahan.
Basic Ahok memajukan PK tentang dengan putusan pada Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara setahun enam bln. lantaran dinyatakan dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana tentang Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Namun, jaksa memanggil vonis Buni Yani tidak sama delik dengan perkara Ahok. ” Perkara Buni Yani serta perkara terpidana ini yaitu dua delik yang tidak sama, ” kata jaksa Sapto Subroto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2) .