Akibat Melakukan Pencabulan Seorang Residivis Ditangkap Polisi – An (33) seseorang residivis tega mencabuli (Sf) bocah wanita berusia 7 th. di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Korban dicabuli sehabis diiming-imingi duwit sebesar Rp2. 000 serta di ajak main oleh pemeran. Akibatnya pristiwa terebut korban alami trauma yg mendalam
Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub mengemukakan, momen itu bermula waktu Sf lagi tengah jalan seseorang diri. An yg memandang korban selanjutnya menyebut serta mengajaknya bermain.
Dari info korban pemeran mengajaknya dengan menjanjikan dapat memberikannya duwit terhadap korban sebesar Rp2. 000 terhadap korban serta di ajak ke kebun. Hingga di kebun pemeran meneror dapat membunuh apabila korban tdk penuhi permintaannya.
“Setelah sadar mendapatkan perlakuan tdk baik dari pemeran korban selanjutnya memberikan laporan momen yg dirasakan terhadap orang tuanya serta seterusnya memberikan laporan peristiwa itu kantor polisi. Sesudah mendapatkan laporan itu polisi segera memburu pemeran An serta selanjutnya menangkapnya, ” ujarnya, Senin (30/10/2017) .
Menurut info terhadap polisi An mengakui bahwa kelakuannya itu baru dijalankan 1 kali. Perbuatan itu dijalankan dikarenakan pemeran disangka terserang efek narkoba sebab hasil tes urine akhirnya positif pemeran juga sebagai residivis tindak pidana narkoba.
“Atas kelakuannya saat ini pemeran mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan serta pemeran dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 th. penjara, ” tandasnya.