Home / internasional / Artis Korea Angkat Kepiting Raksasa Dilakukan Diacara Reality Show

Artis Korea Angkat Kepiting Raksasa Dilakukan Diacara Reality Show

Artis Korea Angkat Kepiting Raksasa Dilakukan Diacara Reality Show – Seseorang aktris muda asal Korea Selatan (Korsel) terancam hukuman lima tahun penjara sebab tangkap kerang raksasa yang terancam punah di Thailand. Tindakan ini dikerjakan si aktris dalam satu reality show Korsel yang syutingnya dikerjakan di ruang Taman Nasional Hat Chao Mai, Thailand, yang dilindungi pemerintah.

Seperti dikutip AFP, Sabtu (6/7/2019), aktris bernama Lee Yeol-eum (23) ini terekam sedang menyelam serta tangkap dua kerang raksasa di ruang taman laut Thailand dalam siaran reality show berjudul ‘Law of the Jungle’ yang benar-benar populer di Korsel. Adegan tangkap kerang raksasa itu disiarkan 30 Juni kemarin.

Dalam episode yang direkam April lalu, Lee berteriak ‘Saya menangkapnya!’ sekalian mengepalkan tangan ke atas sesudah ambil dua kerang raksasa dari basic lautan. Kerang raksasa didapati masuk dalam daftar spesies yang terancam punah serta dilindungi dibawah ketentuan hukum Thailand.

Photo Lee yang sedang mengusung kerang raksasa tersebar luas dengan online, sampai pada akhirnya photo itu mengundang perhatian otoritas Thailand.

Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongaid, menjelaskan pada AFP jika dianya sudah ajukan dua laporan pada Lee atas dakwaan menyalahi ketentuan hukum Taman Nasional serta Undang-undang (UU) Perlindungan Satwa Liar Thailand. Tuduhan diserahkan pada Rabu (3/7) waktu ditempat.

Aktris Korea, Lee Yeol-eum, waktu tangkap kerang raksasa di ThailandAktris Korea, Lee Yeol-eum, waktu tangkap kerang raksasa di Thailand.

Perusahaan produksi yang bertanggungjawab atas reality show itu sudah mohon maaf pada otoritas Thailand. Tetapi Narong memperjelas proses hukum harus terus berjalan. “Tetapi ini masalah kriminil serta kami tidak dapat mencabut laporan,” tegasnya.

Ditambah lagi Narong jika Kepolisian Thailand akan cari langkah untuk temukan Lee, walau ia tidak di Thailand . Lepas dari itu, walau laporan kriminil sudah diserahkan ke polisi, sekarang tergantung pada jaksa ditempat untuk putuskan apa Lee akan dituduh serta diadili atau kasusnya akan digugurkan.

Lee terancam hukuman lima tahun penjara untuk pelanggaran pada ketentuan hukum Taman Nasional, atau hukuman empat tahun penjara untuk pelanggaran UU Perlindungan Satwa Liar. Ke-2 ketentuan hukum mengendalikan hukuman denda sampai 20 ribu Baht (Rp 9 juta).

Dalam pengakuan pada Jumat (5/7) waktu ditempat, reality show ‘Law of the Jungle’ mengemukakan ‘permohonan maaf mendalam’ sebab tidak mengerti ketentuan hukum di Thailand. “Kami semakin lebih waspada atas beberapa tindakan kami saat menghasilkan acara di masa yang akan datang,” demikian pengakuan mereka.

Lee yang kiprah jadi aktris seputar enam tahun kemarin ini didapati bertindak dalam beberapa drama Korea, seperti ‘My First Love’ serta ‘Monster’ serta sudah pernah menjadi bintang film box office Korea berjudul ‘The King’ yang dikeluarkan tahun 2017 kemarin.

About admin