Edarkan Sabu ke Nganjuk, Dua Anggota Polisi Kembali Ditangkap – Belumlah usai narasi penangkapan pelaku anggota Polres Nganjuk selesai pesta sabu di Kota Blitar, Satnarkoba Polres Nganjuk kembali menangkap dua polisi anggota Polres Blitar Kota kala mengedarkan sabu di kota itu.
Mereka merupakan EK serta EW. Kedua-duanya berpangkat Aiptu serta tetap aktif berdinas. EK yg didapati berumur 43 tahun adalah anggota Satreskrim Polsek Kepanjenkidul, bertindak jadi kurir sabu. Dan EW merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo yg lantas didapati jadi bandar besar sabu di Kota Blitar.
Penangkapan EK serta EW bermula dari pengamanan DP (41) penduduk Tarokan kala pesta sabu di Hotel Gerung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk di hari Jumat (14/9) lalu.
” Hasil penyidikan, DP menyatakan memperoleh sabu dari EW. Di area itu kami amankan ikut seperangkat alat hisap (bong) , bekas sabu dalam pipet berat kotor 2, 30 gr, satu paket sabu berat kotor 0, 26 gr serta 2 buah HP, ” jelas Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman NW kala di konfirmasi lewat sambungan telpon, Rabu (10/10/2018) .
Polisi lantas meningkatkan penyidikan masalah peredaran narkoba ini. Akhirnya, polisi menangkap EK serta supirnya, ES (39) di Alun-alun Jalan Panglima Sudirman, Kota Kediri.
” Kala digeledah diketemukan sabu dalam kantong celana EK dengan berat kotor 0, 94 gr. Mereka ikut menyatakan bila barang itu punya EW untuk diantar pada calon konsumen dengan inisial DW, ” jelasnya.
Sekarang, EK serta EW ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan selanjutnya. Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar ikut membetulkan keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkoba.
” Sesuai dengan mekanisme, menanti proses pidana disana. Baru diolah dengan internal ialah Kode Etik serta Disiplin Polri, ” ujarnya.