Fredrich Yunadi Mengatakan Penyitaan Tidak Sah – Fredrich Yunadi mempermasalahkan surat penyitaan KPK berkaitan rekaman CCTV di RS Medika Permata Hijau. Fredrich mengatakan penyitaan tidak sah karna surat penyitaan di buat berkaitan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Awalannya JPU pada KPK tunjukkan bukti surat penyitaan atas rekaman CCTV dimuka majelis hakim. Tim pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa menggubrisnya karna surat itu atas nama tersangka Novanto.
” Apakah ini yang ditunjukan saat itu? ” kata Sapriyanto, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat Senin (30/4/2018) .
” Benar, ” kata saksi karyawan IT RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona.
Putra awalannya mengakui belum pula mengerti nama tersangka yang ada pada surat penyitaan. Namun sesudah disuruh membaca, Putra menyampaikan surat itu atas nama terdakwa Novanto.
” Tahu apa berisi saat ini? ” kata Sapriyanto.
” Untuk e-KTP Setya Novanto, (surat perintah) lepas 31 Oktober 2017, ” katanya.
Fredrich pernah geram-marah dimuka meja hakim karna mengira surat itu dipalsukan. Namun JPU KPK menolak,
” Itu kan pemalsuan pak, ” kata Fredrich.
” Tak ada pemalsuan disini, ” kata JPU Roy Riyadi.
” Lah ini apa 31 Oktober? , ” tambah Fredrich.
Hakim mengantarai keduanya. Hakim memohon Fredrich menuangkan protesnya di nota pembelaan (pleidoi)
” Tunggulah dahulu, tungggu dahulu ini ingin di tanyakan pada saksi, silakan saksi. Silakan kelak (Fredrich) komentari saja di pembelannya, ” kata hakim Saifudin Zudhri.
Selesai sidang, JPU Takdir menyatakan tak ada rekayasa perihal keinginan camera CCTV pada lepas 16-17 November 2017. Takdir menyampaikan argumen penyidik memanfaatkan surat perintah tersangka Setya Novanto karna perkara Fredrich yaitu pengembangan dari masalah itu.
” Argumen memanfaatkan Sprint itu karna perkara ini yaitu pengembangan, ” kata Takdir.
Takdir menerangkan kala jaksa memberikan dokumen dimuka majelis hakim terdaftar penyitaan pada lepas 17 November 2017. Dengan sekian menurut dia tak ada pemalsuan surat penyitaan.
” Saat beri dokumen paling akhir yakni Berita Acara Penyitaan terdaftar lepas 17 November 2017 jadi bukti kalau file itu sudah diserahkan pada penyidik KPK, ” kata Takdir.