Hermawan Susanto Terjaring Masalah 104 KUHP Serta Masalah 27 Ayat 4 Juncto Masalah 45 Ayat 1 UU ITE – Hermawan Susanto (HS) diamankan sebab melemparkan kalimat intimidasi penggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Calon wakil presiden Sandiaga Uno, menyebutkan penangkapan Hermawan harus sesuai hukum yang berlaku.
“Tentu saja harus dalam jalan hukum ya, jika semua harus dalam koridor hukum,” tutur Sandiaga di Sekretariat Nasional, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2019).
Sandiaga akui tidaklah terlalu ikuti kabar berita pria yang ancam memotong Jokowi. Bekas Wakil Gubernur DKI itu tidak banyak memberi komentar.
Sandi memberi pesan pada beberapa pendukungnya untuk meredam diri sepanjang bulan Ramadhan. Tidak lupa, dia menyarankan pendukungnya selalu untuk menjaga proses Pemilu 2019.
“Ya dalam bulan suci Ramadhan ini kita harus mengemukakan yang sejuk-sejuk, yakinkan jika bulan suci Ramadhan ini kita sebut yang baik-baik menggerakkan supaya proses pemilu dikawal sesuai koridor adil dan jujur,” tutur Sandi.
Awalnya dikabarkan, Hermawan diamankan pagi barusan jam 08.00 WIB di Parung, Bogor. Penangkapan itu dikerjakan oleh team dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan disangka meneror Jokowi seperti dalam video yang viral tersebar di sosial media.
“Lakukan pengancaman pembunuhan pada Presiden RI dengan mengatakan beberapa kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Untuk Allah’,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo memberikan tambahan, jika status terduga telah disematkan pada Hermawan. Ia dijaring dengan Masalah 104 KUHP serta Masalah 27 ayat 4 juncto Masalah 45 ayat 1 UU ITE.