Johar Lin Eng Tersangka Pengaturan Score – Polisi menjelaskan andil dari ke-tiga terduga perkara perkiraan penataan score ialah Johar Lin Eng, Priyanto serta Anik Yuni Artika Sari. Johar, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, dikira turut dalam penetapan club di kelompok serta skedul kompetisi.
“Andil daripada J inilah kan di Jawa Tengah ia dapat tentukan club di golongan manakah, umpamanya club delapan, club ada 4 kelompok ia dapat tentukan, yang ia pilih, yang telah komunikasi dengan ia, ditaroh di kelompok yang gampang, ia bisa pula tentukan hari apakah mainnya, jam berapakah mainnya, ada semua ia,” kata Ketua Team Alat Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Johar dimaksud Argo kongkalikong dengan Priyanto menjadi bekas anggota komisi wasit. Mereka berdua tentukan wasit untuk suatu kompetisi.
“Selanjutnya dari J inilah memerintah komunikasi ke P, P bekas komisi wasit, P tahu, punya arti ada 35 wasit, jadi dia paham, tdk semua wasit dapat dibawa kompromi, akan tetapi spesifik saja yang dibawa sama ia, jadi bila club telah komunikasi dengan ia tinggal dipastikan wasitnya siapa,” tutur Argo.
Dan Atik dikira bertindak menjadi penghubung untuk mengalirkan uang dari manajer club. Uang yang diterima selanjutnya dibagi-bagi dengan Priyanto serta Johar.
“Nah selanjutnya untuk terduga A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara, ia terima ikut uang dari pelapor, pokoknya tiap-tiap kompetisi keluarkan uang, Rp 100 juta hingga Rp 200 juta disana dibagi yang terima si A, kelak ia di kirim ke P kelak ngirim ke J,” katanya.
Argo menyampaikan perkiraan penataan score ini baru diketemukan di Liga 2 serta Liga 3. Polisi ikut belumlah terima kabar keterkaitan pemain dalam perkara itu.
“Ini kita belumlah bisa konfirmasi (pemain), belumlah ada,” katanya.
Dalam perkara ini, Satgas udah menentukan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng menjadi terduga penataan pertandingan. Satgas Anti Mafia Bola ajuga tangkap Prayitno serta Anik Yuni Artika Sari.
Johar diamankan pada Kamis (27/12) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta selesai bertolak dari Solo, Jawa Tengah. Prayitno dicokok di Semarang serta Anik, yang awal mulanya disebut yaitu miss T serta Tika, diamankan di Pati.
Johar dikenai tiga klausal sekaligus juga, yakni 378 KUHP berkenaan Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, serta UU Nomer 11 Tahun 1990 terkait Tindak Pidana Suap.