Jokowi Belum Menerima Amnesti Baiq Nuril – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dianya akan selekasnya putuskan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, yang divonis 6 bulan penjara, sesudah pemeriksaan kembali (PK) yang ia kemukakan tidak diterima Mahkamah Agung (MA). Tetapi Jokowi menjelaskan permintaan amnesti Baiq Nuril itu belum datang di meja kerjanya.
“Belum sampai meja saya,” kata Jokowi waktu didapati wartawan di gedung Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Jokowi menjelaskan, bila permintaan pengampunan itu telah masuk ke mejanya, ia akan selekasnya memutuskan. Tetapi Jokowi belum dapat menjelaskan akan memberi amnesti ataukah tidak.
“Jika kelak telah masuk ke meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian berkaitan, saya putuskan secepat-cepatnya. Akan saya tuntaskan secepat-cepatnya,” kata Jokowi.
Untuk didapati, PN Mataram melepaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Tetapi bukti beralih. Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni tidak pedulikan digital evidence serta mengatakan Baiq Nuril masih bersalah dan diberi hukuman 6 bulan penjara. Keputusan kasasi itu dikuatkan pada tingkat PK, yang diketuai hakim agung Suhadi.
Baiq Nuril sendiri telah menjumpai Menteri Hukum serta HAM Yasonna Laoly untuk permintaan amnesti yang akan ia kemukakan ke Presiden Jokowi. Tidak cuma Yasonna, Baiq Nuril menjumpai Jaksa Agung Prasetyo untuk ajukan penundaan eksekusi.
Selain itu, kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu, yakini Jokowi akan memberi amnesti pada client-nya. Mengingat, Menteri Hukum serta HAM Yasonna H Laoly awalnya sudah menjelaskan akan menyarankan amnesti untuk Baiq Nuril.
“Dengan diterimanya dari menteri positif, tetapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Karena itu, mengapa kami hadir ke KSP di sini agar selanjutnya langsung bisa dikatakan pada Pak Presiden nanti,” tutur Erasmus di gedung KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).