Pengadilan Tinggi Jakarta Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ahok – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta), sudah terima surat permintaan penangguhan penahanan dari Plt Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat. Surat itu saat ini tengah diperhitungkan oleh hakim PT Jakarta.
” Telah ada surat permintaan penangguhan dari pengacara pak Ahok serta dari Wakil Guberbur Jakarta ayah Djarot, jadi kelak ada hakim baru dari pengadilan tinggi. Jadi yang bakal memperhitungkan berkas masih tetap ada di hakim yang berkaitan itu kelak, ” tutur Humas PT Jakarta Johanes Suhadi, di Gedung PT Jakarta, Jl Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Sekarang ini PT Jakarta tengah menanti kelengkapan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sesudah berkas komplit, pihaknya bakal lakukan sidang tingkat banding.
” Saya sebagai humas bakal mengemukakan masukan kalian ke hakim yang berkaitan. Hakim yang mengecek termasuk juga permintaan penangguhan bakal kita berikan juga. Yang menangguhkan itu hakim yang berkaitan jadi tunggulah berkasnya, ” katanya.
Dia memberikan, sistem sidang banding di PT Jakarta akan tidak berjalan lama seperti sidang di PN Jakut.
” Bila disini tak lama seperti di PN Jakarta Utara yang dapat berbulan-bulan, jadi kita doakan saja, ” ucapnya.