Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2.607 Ekor Kepiting Bakau – Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat bersama dengan Tubuh Karantina Ikan serta Pengendalian Kualitas serta Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pontianak menggagalkan penyelundupan 2.607 ekor kepiting bakau. Kepiting betina itu akan diselundupkan ke Malaysia.
“Kita kenali kepiting betina ini begitu dilarang, sebab satu ekor kepiting betina ini dapat memiliki kandungan kurang-lebih 1-2 juta telur. Jika barusan ada seputar 2.607, itu seputar 3,9 miliiar telur,” kata Kapolda Kalimantan barat Irjen Didi Haryono melalui info tertulisnya, Rabu (14/11/2018).
Aparat menggagalkan penyelundupan ini pada Selasa (13/11) tempo hari. Awalannya ada 16 keranjang berisi kepiting yang dibawa dengan mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomer polisi KB-1937-WK.
Aparat lantas meningkatkan masalah sampai kembali ditangkap kurang-lebih 24 keranjang berisi kepiting. Seseorang pemilik serta dua pekerjanya ditangkap petugas.
“Jika kita lihat dari berat, satu ekor yang terbesar dapat 1 kg demikian. Ini rata-rata 1 kg dihargai Rp 120 ribu, berat yang sangat kecil 400 gr. Ini ingin di kirim ke Malaysia dengan gelap. Market disana lebih-kurang 55 ringgit Malaysia. Jika dirupiahkan Rp 192 ribu,” papar Didi.
Bila dirupiahkan, 2.607 ekor kepiting bakau itu sejumlah Rp 182 juta. Kepiting ini gagasannya akan dilepaskan ke habitatnya.
Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) sudah melarang pengiriman, penangkapan, pengeluaran kepiting bertelur, lobster, serta rajungan dari lokasi Indonesia semenjak 27 Desember 2015. Larangan ini ada pada Ketentuan Menteri Kelautan serta Perikanan nomer 56/PERMEN-KP/2016.
Atas tindakan ilegal itu, aktor sekaligus juga pemilik 24 keranjang yang berisi kepiting yang dilindungi ini terancam hukuman kurungan penjara saat 6 tahun serta denda Rp 1,5 miliiar sebab melanggar Undang-Undang Perikanan Nomer 45 Tahun 2009.