Tiga Nelayan Pulau Pari Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Pungli – Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pungli (Pungutan liar) . Instansi Pemberian Hukum (LBH) DKI Jakarta lantas mengharapkan nelayan beda, Sulaiman dibebaskan dalam perkara penyerobotan area.
Nelayan yg udah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, serta Bahrudin alias Edo. Mereka didapati bebas sehabis LBH memperoleh salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomer 242/PID. B/2018/PT. DKI tgl 5 September 2018 serta 243/PID. B/2018/PT. DKI tgl 5 September 2018.
” Menjelaskan Terdakwa I serta Terdakwa II tak bisa dibuktikan dengan cara resmi serta menekankan bersalah udah mengerjakan tindak pidana sama seperti yg didakwakan, ” putus ketua majelis banding, Imam Sungudi, dalam salinan putusannya di situs MA, Minggu (28/10/2018) .
Ke-tiga nelayan itu digunakan perkara pungli atau Pungutan liar si daerah Pulau Pari. Mereka dituding menarik uang sebesar Rp 5. 000 dari tiap-tiap wisatawan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis enam bulan penjara pada 17 November 2017.
” Awal kalinya, mereka ditahan sepanjang enam bulan dengan gugatan mengerjakan pemerasan sebagaimana pada Clausal 368 ayat 1 KUHP, pada pengunjung Pulau Pari, ” ujar pengacara publik LBH Jakarta Nelson Simamora, terhadap wartawan di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2018) .
Menurut Nelson, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam hendak memutuskan bebas. Pertimbangan itu sepeti tak ada saksi yg menyaksikan, diperbolehkannya pengumpulan dana, dan soal pengurusan daerah wisata oleh warga.
” Tak ada saksi yg menyaksikan ultimatum kekerasan itu. Perbuatan pengumpulan bantuan oleh warga ditempat tidaklah pelanggaran lantaran tak ada basic hukumnya, ” ujar Nelson.
” Tindakan menyatukan bantuan tidaklah memeras atau mencari keuntungan buat diri pribadi atau orang-orang, ” sambungnya.
Tidak hanya itu, LBH DKI Jakarta memohon Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Sulaiman dalam perkara penyerobotan area. Pelapor, Pintarso Adijanto, dikira punyai sertifikat yg punyai masalah di Pulau Pari.
Nelson menyebutkan ada perkiraan kriminalisasi dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Seribu. Ada sejumlah penduduk yg di panggil dalam perkara sengketa Pulau Pari.
” Penggabungan Selamarkan Pulau Pari mengimbau terhadap Kepolisian Resort Kepulauan Seribu buat menyudahi kriminalisasi pada nelayan Pulau Pari sehabis tiga orang dinyatakan bebas, ” ujar Nelson.