10 Isi Surat Kuasa Prabowo Sandi – Kuasa hukum Prabowo Subianto, Nicholay Aprilindo, dalam masalah di Mahkamah Agung (MA) menyanggah ajukan tuntutan tanpa ada sepengetahuan bekas Danjen Kopassus itu. Nicholay menjelaskan surat kuasa yang digenggamnya di tandatangani langsung oleh Prabowo-Sandiaga Uno pada 27 Juni 2019.
“Jika permintaan PAP yang ke-2 yang sudah diterima serta teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permintaan No.2 P/PAP/2019, berdasar Surat Kuasa langsung dari prinsipal yang ditanda angani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi,” kata Nicholay dalam info tercatat, Kamis (11/7/2019).
Di bawah ini info komplet dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga:
Menanggapi kabar berita yang simpang siur tentang Permintaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang sedang diserahkan oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI. Karena itu butuh kami berikan beberapa hal seperti berikut :
1. Permintaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Pada Pemilu Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama Pada Mahkamah Agung RI dalam Permintaan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019, Yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada intinya dalam amar keputusan mengatakan permintaan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena terdapatnya cacat formal yakni legal standing dari Pemohon sebelumnya Djoko Santoso serta Ahmad Hanafi Rais.
2. Jika Keputusan Mahkamah Agung RI pada Permintaan No. 1 P/PAP/2019 itu bukan tidak diterima seperti yang sampai kini tersebar dalam kabar berita, tetapi Permintaan itu NO ataukah tidak diterima, karena terdapatnya cacat formal serta atau kekurangan ketentuan formal dengan yuridis yakni permasalahan legal standing Pemohon, serta sesudah legal standing Pemohon diperlengkapi serta atau dirubah dengan surat kuasa dari prinsipal dengan cara langsung dalam soal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, karena itu Permintaan bisa diserahkan kembali.
3. Jika permintaan PAP yang ke-2 yang sudah diterima serta teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permintaan No.2 P/PAP/2019, berdasar surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberi Kuasa spesial pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo, SH, MH, MM serta Hidayat Bostam, SH dalam kapasitasnya jadi Masyarakat Negara Indonesia yang profesinya jadi Advokat & Konsultan Hukum, seperti tertuang di dalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani dengan cara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan dilihat oleh Hashim S. Djojohadikusumo sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Hal tertera di atas untuk meluruskan kabar berita yang salah yang mengatakan jika Permintaan PAP yang ke-2 pada Mahkamah Agung RI tanpa ada sepengetahuan Prabowo-Sandi.
4. Jika Permintaan PAP yang disebut ialah bukan Kasasi, tetapi adalah Permintaan pada Mahkamah Agung RI untuk mengecek Pelanggaran Administratif Pemilu dengan TSM Penentuan Umum Presiden serta Wakil Presiden atas Keputusan Pendahuluan Bawaslu Nomer : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019. Seterusnya butuh kami berikan jika basic hukum mengajukan PAP itu ialah berdasar ketetapan Ketentuan Perundang-undangan yang ada seperti sudah kami jabarkan di Permintaan PAP kami pada Mahkamah Agung RI.
Hingga tidak dapat disebutkan Permintaan itu kadaluarsa serta atau melalui waktu.
Selain itu Permintaan ke-2 dari PAP itu dengan No.2 P/PAP/2019, tidak bisa disebutkan “Nebis in Idem” sebab dalam permintaan A quo Mahkamah Agung RI belum mengecek Inti Permintaan/Materi Permintaan, Mahkamah Agung RI baru mengecek ketentuan formal terutamanya tentang Legal Standing Pemohon dan memberi Keputusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena legal standing Pemohon yang cacat formal.
5. Jika Bawaslu bukan “Pengadilan tingkat pertama”, sebab Bawaslu bukan Tubuh atau Instansi Peradilan atau Instansi Peradilan spesial, tetapi Bawaslu ialah Tubuh Pelaksana Pemilu yang berperan jadi Pengawas serta dikasih wewenang oleh Undang-undang Pemilu untuk terima Laporan Pelanggaran Pemilu, mengecek serta putuskan Laporan, dan memberi referensi pada KPU atas keputusan Laporan Bawaslu.
Dengan begitu Bawaslu tidak bisa dipersamakan dengan Instansi Peradilan seperti Pengadilan Negeri, sebab Bawaslu tidak ada di cakupan UU Mahkamah Agung serta atau UU Kekuasaan Kehakiman.
6. Jika oleh sebab Bawaslu dalam Keputusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak terima Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan fakta otoritas alat bukti. Serta atas Keputusan Pendahuluan Bawaslu itu tidak ada Ketetapan KPU untuk menindak lanjuti Keputusan Pendahuluan Bawaslu, karena itu Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais berhenti sampai pada Keputusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
7. Jika dengan tidak terdapatnya Kejelasan Hukum pada Laporan Pelapor seperti tersebut, karena itu Pelapor (dalam soal laporan ke Bawaslu) Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais ajukan Permintaan PAP No.1 P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. Dan dibanding itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI keluarkan Keputusan Nomer 1 P/PAP/2019, Yang pada intinya dalam amar keputusan Mahkamah Agung tidak terima permintaan Pemohon Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan alasan cacat formal yakni jika legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan jadi Pemohon Prinsipal.
8. Jika berdasar pada Keputusan Mahkamah Agung Nomer 1 P/PAP/2019 yang tidak terima Permintaan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais karena permasalahan formal yuridisnya yakni mengenai legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan jadi Pemohon Prinsipal, karena itu saat keputusan Mahkamah Agung RI itu, untuk memperoleh Kejelasan Hukum serta Keadilan, karena itu Pemohon Prinsipal dalam soal ini Capres-Cawapres 02 ajukan Permintaan PAP pada Mahkamah Agung RI, serta Permintaan PAP diterima dan diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomer Daftar Permintaan: 2 P/PAP/2019.
9. Jika Permintaan PAP pada Mahkamah Agung RI. Bukan adalah KASASI karena rasa tidak senang pada keputusan PHPU MK tertanggal 27 Juni 2019, namun Permintaan PAP dari Prabowo-Sandi itu ialah menindak lanjuti usaha hukum pada Laporan TSM sebelumnya yang diserahkan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, pada Keputusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, serta Permintaan PAP pada Mahkamah Agung RI yang diserahkan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomer 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
10. Jika untuk memperoleh kejelasan hukum serta keadilan ialah hak tiap masyarakat negara untuk lakukan usaha hukum sesuai yang sudah dipastikan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Walaupun langit roboh, hukum serta keadilan harus ditegakkan.
“TIADA KEBENARAN YANG MENDUA.”
Demikian beberapa hal yang butuh kami berikan untuk meluruskan kabar berita yang simpang siur dan opini-opini yang menyimpang mengenai Permintaan PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI.
Kuasa Hukum Pemohon:
Nicholay Aprilindo.
Hidayat Bostam.