Home / berita umum / AKibat Gunakan Rotator 31 Mobil Dijaring Razia Gabungan

AKibat Gunakan Rotator 31 Mobil Dijaring Razia Gabungan

AKibat Gunakan Rotator 31 Mobil Dijaring Razia GabunganĀ  – Polisi menjaring 31 kendaraan karna memanfaatkan lampu isyarat atau rotator serta sirene tanpa ada hak. Beberapa puluh kendaraan itu terjaring razia kombinasi yg ditunaikan Ditlantas Polda Metro Jaya berbarengan POM TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan DKI.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, aktivitas itu diperuntukkan pada pengendara yg tanpa ada hak memanfaatkan rotator serta sirine di jalan raya. Dalam Undang-undang sudah ditata siapapun yg memiliki hak memanfaatkan rotator serta sirine.

” Dalam undang-undang nomor 22 th. 2009 mengenai jalan raya serta angkutan jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F itu menyampaikan kalau tiap-tiap pengendara kendaraan bermotor mesti mematuhi ketentuan-ketentuan diantaranya yaitu peringatan bunyi atau cahaya pertama itu, ” katanya pada wartawan, Kamis, (12/10/2017) .

Menurut dia, dalam Pasal 59 ditata juga untuk kebutuhan spesifik benar-benar kendaraan bermotor itu dapat dipasang lampu isyarat serta atau sirine. Lampu-lampu isyarat sendiri terdiri tiga warna yaitu warna biru, merah serta kuning.

Dia memaparkan, warna biru itu untuk petugas Kepolisian RI, warna merah itu pertama untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, rescue, palang merah, pemadam kebakaran dan sebagainya. Tengah warna kuning untuk petugas patroli jalan tol tanpa ada sirine ya, untuk petugas pengawas fasilitas serta prasarana jalan umum lalu petugas kebersihan, dan derek.

Menurut Budiyanto, beberapa pelanggar biasanya memanfaatkan rotator serta sirine untuk beroleh jalan prioritas. ” Kalau dalam Undang-Undang itukan kendaraan bermotor yg dipasang lampu isyarat atau sirene itukan punyai hak prioritas ya maksudnya mereka agar cepet saja. Tapi apabila diluar yg punyai hak kan tidak mematuhi undang-undang, ” katanya.

Kendaraan yg tidak mematuhi terkecuali dipakai tilang juga disuruh menanggalkan rotator serta sirene. Dari hasil penindakan pelanggar jalan raya lampu isyarat (rotator) serta sirine itu 17 kendaraan ditunaikan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , serta 13 kendaraan di tilang Surat Ijin Mengemudi (SIM) .

” Pertama kita kerjakan satu penindakan hukum dengan tilang lalu saya perintahkan untuk dicopot di tempat, ” tuturnya.

Sekedar di ketahui, mulai sejak 11 Oktober sampai 11 November 2017 kelak, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan aktivitas razia dengan tujuan kendaraan yg tanpa ada hak memanfaatkan rotator serta sirine. Pelanggar juga akan dipakai denda sejumlah Rp250 ribu.

About admin