Aplikasi Temu: Indonesia Desak Apple untuk Menghapus dari App Store dalam Upaya Melindungi Bisnis Lokal
Berita Hiburan – Pemerintah Indonesia telah meminta kepada Apple untuk menghapus aplikasi Temu dari App Store. Temu, yang merupakan aplikasi e-commerce asal Tiongkok, menyediakan berbagai produk dari negara tersebut.
Permintaan ini ditujukan untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dari dampak negatif persaingan yang tidak seimbang.
Menurut laporan dari Apple Insider pada Senin (14/10/2024), Temu telah dengan cepat menjadi salah satu pemain utama di sektor e-commerce berkat harga produk yang kompetitif. Namun, pemerintah Indonesia berusaha untuk mendorong masyarakat berbelanja melalui platform lokal dengan meminta Apple dan Google untuk memblokir akses aplikasi Temu, sehingga pengguna tidak dapat mengunduhnya.
Permintaan ini diungkapkan oleh sejumlah menteri sebagai langkah proaktif dalam melindungi UMKM, meskipun hingga saat ini belum ada transaksi yang tercatat melalui aplikasi tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa keberadaan Temu dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat di Indonesia.
“Kami tidak bertujuan untuk melindungi e-commerce secara umum, tetapi untuk menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah. Ada jutaan usaha yang perlu kami lindungi,” ungkap Budi Arie Setiadi.
Respons Apple dan Google Terhadap Permintaan Blokir
Seiring dengan permintaan pemblokiran, pemerintah juga ingin menghentikan upaya Temu untuk berinvestasi di sektor e-commerce lokal. Selain Temu, Budi Arie juga menambahkan bahwa aplikasi Shein menjadi target lain untuk diblokir oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta TikTok untuk menutup layanan e-commerce TikTok Shop di Indonesia pada tahun 2023, yang kemudian memicu TikTok untuk mengambil alih saham mayoritas di GoTo sebagai langkah untuk melanjutkan operasinya di wilayah tersebut.
“Baca Juga: Skor Benchmark Hasil Uji Samsung Tab S10 Ultra”
Temu Tidak Terdaftar Sebagai PSE
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap aplikasi yang beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar dapat diawasi dan mematuhi regulasi lokal.
Temu, sebagai marketplace asing, tidak memenuhi kewajiban ini. “Kami akan menindak TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE,” jelas Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo pada Rabu (9/10/2024).
“Ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia,” tambahnya.
Pendaftaran sebagai PSE sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk dalam keamanan data, perlindungan konsumen, dan perlindungan bisnis lokal. Tanpa pendaftaran, aktivitas aplikasi tidak dapat dipantau dengan baik, yang membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.
“Baca Juga: Efek Kopi Pahit dalam Menurunkan Risiko Penyakit Diabetes Tipe 2”