Skip to content

Menu

  • Home
  • Berita
  • Game
  • Mancanegara
  • Multiplatform
  • Tips

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • June 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024

Calendar

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    

Categories

  • Berita
  • Game
  • Mancanegara
  • Multiplatform
  • Tips
  • travel
  • Uncategorized

Copyright DaftarJudi.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

HOT
  • Pesan Terakhir Sri Mulyani Saat Pamit dari Menteri Keuangan
  • Pak Prabowo, Here’s How Fair DPR Allowances for the People Should Be
  • Tunjangan DPR Dipangkas, Tapi Gaji Masih Rp 65,5 Juta Per Bulan: Apakah Ini Sudah Adil?
  • 📰 Jadwal MPL ID S16 Week 3 Sabtu 6 September: RRQ vs Onic Jadi Pertarungan El Clasico!
  • 📰 Ini Daftar Tersangka dalam Kasus Demo Ricuh
DaftarJudi.comInformasi, Dampak Sosial, dan Fakta Tersembunyi tentang Perjudian
  • Home
  • Berita
  • Game
  • Mancanegara
  • Multiplatform
  • Tips
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%
December 22, 2024

Heboh Pengenaan Pajak 12% untuk QRIS dan e-Money, Airlangga Klarifikasi Soal PPN

Berita Article
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%

Belakangan ini, masyarakat heboh mengenai pengenaan pajak 12% untuk QRIS dan e-Money. Banyak yang mengira pajak tersebut adalah PPN. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pajak yang dimaksud bukanlah PPN, melainkan pajak transaksi digital lainnya.

Masyarakat khawatir bahwa pajak ini akan meningkatkan biaya transaksi digital. Akan tetapi, Airlangga menegaskan bahwa tidak ada PPN yang dikenakan pada QRIS atau e-Money. Dengan kata lain, meskipun ada pajak baru, biaya transaksi untuk pengguna tetap tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Apa Itu Pajak 12% untuk QRIS dan e-Money?

Pajak 12% yang dikenakan pada QRIS dan Emoney berbeda dengan PPN. Pajak ini berlaku pada transaksi digital tertentu. QRIS, sistem pembayaran berbasis QR code, dan e-Money, yang digunakan untuk transaksi elektronik, termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak ini. Tujuan pemerintah adalah untuk memperluas basis pajak seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui platform digital, pengenaan pajak ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor fintech terhadap perekonomian negara.

Tidak Ada PPN, Hanya Pajak Transaksi Digital

Airlangga juga menegaskan bahwa pajak yang dikenakan pada QRIS dan e-Money tidak akan berupa PPN. PPN adalah pajak yang biasa diterapkan pada barang dan jasa, dan ini tidak berlaku pada transaksi digital ini. Sebaliknya, pajak 12% ini adalah jenis pajak lain yang hanya dikenakan pada transaksi tertentu yang melibatkan QRIS dan e-Money.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa transaksi mereka akan dikenakan PPN yang biasanya menambah biaya barang atau jasa. Pemerintah menjelaskan bahwa ini adalah langkah untuk mendukung pengembangan ekonomi digital Indonesia.

Apa Dampaknya Bagi Pengguna QRIS dan e-Money?

Pengenaan pajak ini tentu memunculkan pertanyaan bagi pengguna QRIS dan e-Money. Meskipun ada pajak, dampaknya terhadap biaya transaksi seharusnya tidak terlalu besar. Pemerintah memastikan bahwa pajak yang dikenakan bersifat proporsional dan tidak akan membebani pengguna.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memajukan sektor digital Indonesia. Dengan adanya pajak, sektor fintech diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada perekonomian negara tanpa merugikan pengguna.

Penjelasan Airlangga Tentang Pajak Digital

Airlangga mengingatkan bahwa pajak 12% ini tidak mempengaruhi PPN yang berlaku pada barang dan jasa lainnya. Pengenaan pajak hanya berlaku pada transaksi digital yang dilakukan menggunakan QRIS dan e-Money. Ini berarti transaksi lainnya tetap tidak akan terpengaruh oleh pajak baru ini.

Dengan demikian, kebijakan pajak ini adalah langkah terukur yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor digital, tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi masyarakat.

Kesimpulan: Pajak Digital untuk Mendorong Ekonomi

Topik ini sempat menimbulkan kebingungan. Namun, setelah klarifikasi dari Airlangga Hartarto, masyarakat kini dapat lebih memahami bahwa ini bukan PPN. Pajak ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan bahwa sektor digital turut berkontribusi pada perekonomian negara. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan beban pajak tambahan, karena dampaknya terhadap transaksi sehari-hari sangat minimal.

You may also like

Pesan Terakhir Sri Mulyani Saat Pamit dari Menteri Keuangan

Pak Prabowo, Here’s How Fair DPR Allowances for the People Should Be

Tunjangan DPR Dipangkas, Tapi Gaji Masih Rp 65,5 Juta Per Bulan: Apakah Ini Sudah Adil?

Tags: Airlangga, e-Money, Klarifikasi, Pajak, PPN, QRIS, Teknologi Keuangan

test

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • June 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024

Categories

  • Berita
  • Game
  • Mancanegara
  • Multiplatform
  • Tips
  • travel
  • Uncategorized
  • Terkini Berita Indo
  • Liputan Media Indonesia
  • Dunia Dalam Cerita
  • Lintas Cakrawala
  • Tribun Warta Kita
  • Indo Akar Abadi
  • Indojas Tips
  • SokPaten Info
  • Jejak Pagi Nusantara
  • Kabar Dunia Wartawan

Copyright DaftarJudi.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress