BNNP Bali Tangkap Seorang Tukang Sate Yang Menjadi Kurir Ganja – Tiada yg menganggap apabila seseorang penjual sate rombongan keliling berinisial HH (38) asal Sumbawa NTT, nyatanya nyambi menjadi kurir narkoba. Bahkan juga selagi diamankan pihak BNNP Bali, petugas mengambil sekira lima kg ganja kering yg di kirim dari Sumatera Utara, Selasa (17/10) .
Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta mengemukakan, alur tertangkapnya HH, berasal dari ada kabar pihak BNNP Sumatera Utara, ada usaha pengiriman paket ganja lewat pos. Dari kabar itu, petugas menyatroni beberapa kantor penerimaan paket pengiriman dalam sekian waktu.
Saat mendapatkan berita tipe barang kiriman yg di informasikan, petugas segera menanti pengambil tipe paket disangka di isi ganja itu. Paket itu jatuh di suatu layanan pengiriman lokasi Jalan Teuku Umar Denpasar, Selasa (17/10) .
” Selagi aktor ambil barang itu, kita buntuti sampai di jalan menuju Pura Demak Denpasar. Selagi kita ringkus serta geledah, nyatanya benar seandainya isi barang itu di isi ganja yg disimpan dalam Casing CPU Computer. Keseluruhan ada 5 bungkus dari kertas yg dililit dengan lakban, satu bungkusan semasing satu kg ganja, jadi keseluruhan ada lima kg ganja, ” ucap Ketut Arta di Kantor BNNP Bali.
Selagi dijalankan interograsi, aktor yg tiap-tiap hari mengakui bekerja menjadi pedagang sate ini ambil paket itu ditugaskan oleh kawannya di Lombok NTB berinisial WA. Ia juga mengakui tidak jelas isi paket yg dibawa merupakan ganja.
” Pemeran mengakui tdk dibayar oleh kawannya, cuma ditukar cost transportasi serta dari pernyataan aktor bahwa ia cuma ambil barang itu serta seterusnya di kirim kembali melalui jalur darat ke kawan-nya yg berinisial WA itu, ” terangnya.
Ia juga membetulkan apabila HH senantiasa berkelit bahwa samasekali tdk isi dari paketan itu berwujud ganja. Bahkan juga HH memberikan keyakinan seandainya disuruh ambil CPU Computer tanpa ada tahu berisi.
” Besar kemungkinan Ganja ini dapat diedarkan di Lombok serta Bali cuma jadi tempat transit saja. Bab pernyataan dari HH dapat kita membuktikan kebenarannya dalam pengembangan penyidikan, ” papar Ketut Arta.
Buat semantara ini, aktor diancam pasal 114 Ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU No 35 th. 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.