Home / berita umum / Bupati Rita Minta Keringanan Atas Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Bupati Rita Minta Keringanan Atas Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Bupati Rita Minta Keringanan Atas Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari bakal melakukan sidang putusan masalah gratifikasi. Dia mengharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis yang mudah.

” Semoga dihukum seadil-adilnya serta serendah-rendahnya, ” kata Rita saat sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Diakuinya coba enjoy hadapi vonis ini. Walau demikian, perasaannya masih berdebar-debar.

” Ya persiapan berdoa, enjoy saja serta berdoa juga tenang. Berdebar-debar (perasaan), ” papar Rita.

Dalam perkara ini, Rita dituntut 15 th. penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bln. kurungan. Rita dipercaya terima uang gratifikasi Rp 248 miliar berkaitan perizinan project pada dinas Pemkab Kukar. Rita serta Khairudin dimaksud terima gratifikasi dari beragam pihak lewat dinas Pemkab Kukar.

Diluar itu, Rita juga dimaksud terima uang suap Rp 6 miliar berkaitan pemberian izin tempat perkebunan sawit. Jaksa dalam tuntutannya menyampaikan uang suap itu di terima dari Direktur Paling utama PT Sawit Golden Sempurna Hery Susanto Gun dengan kata lain Abun.

Dalam nota pembelaan, Rita menyanggah memerintah orang dekatnya Khairudin mengatur perizinan project pada dinas Pemkab Kukar. Khairudin sendiri merupakan terdakwa dalam masalah ini dengan berkas yang sama.

About admin