Home / kesehatan / Di Tahun 2018 Pemerintah Memutuskan Menaikan Cukai rokok

Di Tahun 2018 Pemerintah Memutuskan Menaikan Cukai rokok

Di Tahun 2018 Pemerintah Memutuskan Menaikan Cukai rokok – Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikan cukai rokok sebesar 10, 04 % pada 2018. Paling tidak ada empat hal sebagai pertimbangan pemerintah menambah tarif cukai ini.

Hal itu di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selesai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta.

Menurutnya, penetapan tarif cukai rokok itu dengan memperhitungkan empat hal. Pertama berkaitan dengan pengendalian mengkonsumsi rokok yang diinginkan beresiko positif pada kesehatan.

? ” Yang pertama kalau kenaikan cukai rokok ini sudah memerhatikan dari pandangan orang-orang terlebih dari segi kesehatan serta mengkonsumsi rokok yang selalu mesti dikendalikan, ” kata dia. ? Ke-2, kenaikan cukai rokok itu mesti dapat untuk menghindar semakin banyak peredaran rokok ilegal. ” Tidaklah sampai tinggi menyebabkan banyak rokok ilegal, ” kata dia.

Serta ke-4, ungkap Sri Mulyani, berkaitan dengan penerimaan negara. Dalam hal semacam ini, kenaikan tarif cukai itu tidak rata berlangsung pada type rokok, tetapi dibedakan sesuai sama kelompoknya. ?

” 10, 04 % disertai juga perubahan dari bagian pengelompokannya, yang juga akan diterangkan oleh Dirjen Bea serta Cukai supaya lebih detail. Bagaimana pengelompokan? komposisi dari semasing perusahana rokok yang sifatnya produksi mesin serta tangan itu juga, meskipun rata-rata 10, 04 % bukanlah bermakna semua naik tarif 10, 04 %, namun ada yang naiknya lebih tinggi serta ada yang lebih rendah, ” tandas dia.

About admin