Dishub Kota Surabaya Lakukan Sosialisasi Larangan Merokok Saat Berkendara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya lakukan publikasi larangan merokok waktu berkendara. Beberapa pengendara yang tengah merokok sudah sempat mendapatkan peringatan.
Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan publikasi ini adalah pemanasan mendekati publikasi sah. Pemanasan publikasi ini dikerjakan hampir sehari-hari saat satu bulan penuh. Bahkan juga pihaknya sudah membagi 2 shift spesial menyosialisasikan Ketentuan Menteri Perhubungan PM 12 tahun 2019.
“Jika publikasi sah hari Senin akan datang,” kata Irvan, Jumat (5/4/2019).
Lalu ikuti team dari Dishub serta kepolisian lakukan publikasi larangan merokok keliling Kota Surabaya. Beberapa pengendara motor yang tertangkap basah tengah menyedot rokok waktu mengendarai langsung di stop serta diberitahu tentang ketentuan baru itu.
“Saya belum tahu (ketentuan itu). Baru mengetahui kesempatan ini,” tutur salah Didik satu pengendara motor yang tertangkap basah.
Didik akui umumnya sampai kini memang tetap merokok tiap-tiap mengendarai motor. Hal tersebut dikerjakan supaya dia tidak mengantuk saat mengendarai motor.
“Ya agar tidak ngantuk. Tetapi jika tahu ada ketentuan gini ya ingin bagaimana saya tidak akan merokok agar tidak ditilang,” papar Didik.
Petugas pula hentikan ojek online bernama Bijaksana yang mengaku sering merokok waktu mengendarai motor. Itu dikerjakan supaya dia tidak mengantuk. Tetapi waktu memboncengkan penumpang, dia mematikan rokoknya.
“Merokok, ditambah lagi cocok panas udaranya. Serta agar tidak ngantuk. Tetapi cocok bisa penumpang ya tidak merokok. Kan kasihan penumpangnya,” kata Bijaksana.
Satu diantara petugas publikasi Dishub Sulis mengutarakan saat publikasi ini pihaknya memang tidak menindak pengendara yang didapati merokok. Tetapi cuma memberitahu tentang ketentuan saja supaya tidak mengulang .
“Hanya memberi tahu saja jika ada larangan serta bahayanya merokok waktu berkendara. Jika tidak hanya publikasi, kami masih teratur memonitor pelanggaran rambu serta parkir. Jika itu kami tindak,” jelas Sulis.