Ganja Seberat 74 Kg Itu Akan Disebarkan Di Jambi – Tubuh Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jambi gagalkan penyelundupan ganja seberat 74 kg dari Aceh. Satu diantara terduga yang diamankan adalah pelaku anggota TNI berinisial FX.
“Penangkapan ini berdasar pada info valid yang kita terima bila terdapatnya penyelundupan ganja dalam jumlahnya besar yang masuk ke Jambi. Lalu kita kerjakan usaha penangkapan,” tutur Kepala BNNP Jambi Brigjen Heru Pranoto pada wartawan di Jambi, Sabtu (25/5/2019).
Tidak hanya FX, 2 orang berinisial M serta R diputuskan jadi terduga. Ke-3 aktor bertempat di Aceh serta akan selundupkan ganja lewat jalan darat.
Heru memperjelas ganja seberat 74 kg itu akan disebarkan di Jambi lewat Kabupaten Bungo. Satu kg ganja asal Aceh dihargai sebesar Rp 2 juta oleh terduga.
“Ganja ini dari Aceh, gagasan akan disebarkan di Propinsi Jambi lewat Kabupaten Bungo. Mereka bertiga ini bila sukses dalam jalankan pekerjaannya akan memperoleh gaji sebesar Rp 60 juta untuk buat bertiga,” kata Heru.
Waktu temu wartawan, Heru dibarengi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman di Jambi. Penangkapan itu dikerjakan faksi BNN pada Rabu lalu (22/5) sesudah anggota BNN terima laporan akan ada masuk narkoba type ganja dari Aceh ke arah Jambi memakai mobil pribadi. Sekarang ini, FX telah diberikan ke petugas Denpom Jambi.