Karena Tak Terima, Ayah Polisikan Pemuda yang Telah Hamili Anak Gadisnya – Gak terima anak gadisnya dihamili, seseorang papa di Lamongan memberikan laporan kekasih anaknya ke polisi. Pria itu lantas mesti menekuni harinya di sel tahanan.
Laporan ini berasal dari keragua-raguan sang papa pada sehari-hari korban. Putrinya yg tetap duduk di bangku kelas 3 SMP itu kelihatan kerap melamun.
Sang papa juga terasa fisik korban kelihatan tidak sama sebab perutnya membuncit.
” Sehabis ada pendekatan dari orang-tua, selanjutnya didapati bila korban tengah hamil gara-gara tingkah pacarnya, ” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat terhadap wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (5/9/2018).
Dijelaskan oleh Norman, sehabis dengan disiplin serta mendalam ajak komunikasi anaknya, selanjutnya korban mengaku apabila tengah mempunyai kandungan. Korban juga mengakui janin yg dikandungnya itu hasil hubungan dengan sang pacar yg berinisial HS (18) penduduk Desa Dateng, Kecamatan Laren.
Dari pernyataan yg sama, Bunga mengemukakan interaksi seperti suami istri itu dilaksanakan medio Maret 2018 dalam rumah korban.
” Dari pernyataan orang tua korban, kami sukses mengamankan pemeran, ” jelas Norman.
Norman memberi tambahan, selesai ditangkap, pemeran cuma mengakui mengerjakan interaksi seperti suami istri dengan korban sejumlah 3 kali. Pemeran, lanjut Norman, juga mengaku bila udah berpacaran dengan korban sejak mulai korban duduk di bangku kelas 1 SMP
” Saya pengin tanggung jawab, namun interaksi kami tak diridhoi, ” kata HS dihadapan petugas.
Ditambahkan HS, perbuatan itu dilaksanakan disaat ke dua orang-tua korban tak ada dalam rumah. Tidak cuman dalam rumah korban, HS juga mengakui sempat melaksanakannya di tanggul Bengawan Solo. ” Pemeran ini nyata-nyatanya pernah juga ditangkap pemuda kampung sebab dikira lakukan perbuatan cabul ke korban sejumlah waktu lalu, ” tambah Norman.
Saat ini HS mesti mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan buat mempertanggungjawabkan tingkah lakunya. HS bakal dijaring dengan Clausal 81 ayat 1 serta 2 serta atau clausal 82 ayat 1 UU nomer 35/2014 terkait pergantian atas UU nomer 23/2002 terkait perlindungan anak.
” Pemeran dikira mengerjakan tindak pidana dengan berniat mengerjakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, sekumpulan kebohongan, menggoda anak buat mengerjakan persetubuhan serta atau perbuatan cabul pada anak, ” tutup Norman.