Home / berita umum / Napi Di Aceh Kendalikan Peredaran Sabu Di Balik Jeruji

Napi Di Aceh Kendalikan Peredaran Sabu Di Balik Jeruji

Napi Di Aceh Kendalikan Peredaran Sabu Di Balik Jeruji – Meringkuk di balik jeruji besi tdk buat dua narapidana (Napi) di Aceh ini kapok. Ke-2 napi M. Jamil (37) serta Asrijal (39) kembali diciduk lantaran mengatur penjualan sabu dari dalam tembok penjara.

Penangkapan keduanya bermula dari polisi membekuk seseorang pengedar sabu berinisial SY (21) di satu tempat di lokasi Indrapuri, Aceh Besar. Saat itu, personel Unit Reserse Narkoba Polres Aceh Besar jalankan penyamaran serta pada akhirnya berhasil meringkus SY.

” Petugas berhasil temukan tanda bukti sabu di tangan SY. Setelah dikerjakan interogasi tersangka memaparkan kalau masih tetap menaruh sabu didalam warung kopi milik dia disimpan pada bawah meja, ” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Rabu (31/1/2018) .

Polisi berprasangka buruk dengan info tersangka serta jalankan pengembangan ke tempat tinggal orang tuanya. Disana, polisi kembali temukan beberapa sabu yg diposisikan didalam almari. Pada polisi, SY mengakui penjualan sabu itu dikendalikan oleh dua napi yg mendekam di LP Jantho Aceh Besar.

” Tersangka mengaku misalnya semua sabu itu didapat atas suruhan dua orang Napi di LP Jantho untuk dipasarkan yg mana keuntungannya dibagi rata, ” terang Heru.

Tidak lama berselang, polisi meluncur ke LP serta bekerjasama dengan Kalapas. Ke-2 napi itu pada akhirnya kembali diamankan. Sistem penangkapan ke-3 tersangka dikerjakan pada Selasa (30/1) tempo hari sekitaran waktu 13. 00 WIB.

” Atas pemberian Kalapas Jantho, petugas jalankan penggeledahan kamar sel yg ditinggali ke-2 napi itu serta temukan ponsel yg difungsikan untuk bertransaksi dari dalam, ” ungkap Heru.

Dari tangan ketiganya, polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk satu paket sabu seberat 5, 10 gr, tiga paket sabu seberat 1, 54 gr serta 11 paket sabu seberat 13, 55 gr. Tanda bukti serta tersangka sekarang ini diamankan di Mapolres Aceh Besar.

About admin