Home / berita umum / Pemerintah Umumkan Resmi Bubarkan HTI

Pemerintah Umumkan Resmi Bubarkan HTI

Pemerintah Umumkan Resmi Bubarkan HTI – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta HAM mencabut status tubuh hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) . Dengan hal tersebut, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dijalankan jadi tindaklanjut Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Th. 2017 yg mengganti UU Nomor 17 Th. 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

” Jadi dengan merujuk pada ketetapan Perppu itu kepada status tubuh hukum HTI dicabut, ” tutur Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017) .

Pencabutan status tubuh hukum itu berdasar pada Surat Keputusan Menteri Hukum serta HAM Nomor AHU-30. AH. 01. 08 th. 2017 mengenai pencabutan Keputusan Menteri Hukum serta HAM nomor AHU-0028. 60. 10. 2014 mengenai pengesahan pendirian tubuh hukum perkumpulan HTI.

Freddy menyebutkan, Kemenkumham mempunyai kewenangan sah administratif dalam peraturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas) .

Selain itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status itu.

” Terutama yg berseberangan dengan ideologi serta hukum negara di Indonesia, ” kata Freddy.

” Dengan terdapatnya pencabutan SK Tubuh Hukum HTI, jadi ormas itu dinyatakan bubar sama sesuai Perppu Nomor 2 Th. 2017 Pasal 80A, ” lebih Freddy.

Pemerintah terlebih dulu menerbitkan Perppu Nomor 2 Th. 2017 yg mengganti UU Nomor 17 Th. 2013 mengenai Ormas.

Perppu ini di buat sesudah pemerintah menginformasikan usaha pembubaran ormas HTI yg di anggap anti-Pancasila.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017) , Menteri Koordinator sektor Politik, Hukum serta Keamanan Wiranto menyebutkan, usaha pembubaran HTI sudah lewat satu sistem pengkajian yg panjang.

Wiranto kala itu menjelaskan tiga argumen pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, jadi ormas berbadan hukum, HTI tak mengerjakan peranan positif buat ambil sisi dalam sistem pembangunan manfaat menggapai maksud nasional.

Ke-2, aktivitas yg dijalankan HTI terindikasi kuat sudah bertentangan dengan maksud, azas, serta ciri yg berdasar pada Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia th. 1945 seperti ditata dalam Undang-Undang Nomor 17 Th. 2013 mengenai Ormas.

Ke-3, kegiatan yg dijalankan HTI dinilai sudah menyebabkan bentrokan di warga yang bisa meneror keamanan serta ketertiban warga, dan membahayakan keutuhan NKRI.

” Menyimak beragam pertimbangan di atas, dan menyerap masukan warga, Pemerintah butuh ambil langkah–langkah hukum dengan tegas buat membubarkan HTI, ” papar Wiranto saat itu.

Terakhir, pemerintah tak ambil jalur pengadilan buat membubarkan HTI, namun pilih langkah menerbitkan perppu dengan mengganti beberapa peraturan dalam UU Ormas.

Perppu ini menghapus pasal yg mengatakan kalau pembubaran ormas mesti lewat pengadilan.

Pembubaran lewat cara pencabutan tubuh hukum dapat segera dijalankan oleh pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Uji materi

HTI udah memajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran tuntutan dijalankan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menerangkan, lewat tuntutan itu pihaknya punya maksud membatalkan sebagian pasal yg punya potensi multitafsir.

Terkecuali itu, lanjut Yusril, ada ketidakjelasan perihal pengertian ajaran atau memahami yg bertentangan dengan Pancasila.

Terkecuali langkah uji materi, HTI serta beberapa ormas Islam beda melobi fraksi di DPR supaya menampik Perppu itu jadi UU.

About admin