Home / berita umum / Permintaan Amnesti Akan Di Lakukan Tim Pengacara Baiq Nuril

Permintaan Amnesti Akan Di Lakukan Tim Pengacara Baiq Nuril

Permintaan Amnesti Akan Di Lakukan Tim Pengacara Baiq Nuril – Baiq Nuril Maknun tuliskan curahan hati untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baiq Nuril meminta supaya Jokowi memberi amnesti atas masalah ITE sesudah usaha pemeriksaan kembali (PK) tidak diterima Mahkamah Agung (MA).

“Bapak Presiden, PK saya tidak diterima, saya meminta serta meminta janji bapak untuk memberi amnesti hanya karena jalan ini hanya satu keinginan paling akhir saya,” kata Baiq Nuril diambil dari tulisan tangan dalam selembar kertas, Sabtu (6/7/2019).

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi menyebutkan tulisan tangan client-nya adalah curahan hati sesudah PK tidak diterima MA. Baiq Nuril masih diberi hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Tulisan tangan itu didalamnya curahan hati Ibu Nuril,” katanya.

Sedang team pengacara akan kirim surat permintaan amnesti untuk Baiq Nuril. Surat permintaan akan berisi paparan fakta Baiq Nuril wajar memperoleh amnesti.

“Jika permintaan harus ada dasar-dasar, deskripsi besar, seperti kenapa masalah ini wajar mendapatkan amnesti. Masalah ini dapat jadi preseden sebab korban dikriminalisasi, korban takut melapor,” kata Joko.

MA menampik PK yang diserahkan Baiq Nuril sebab hukuman pada tingkat kasasi dipandang tidak berlangsung kekhilafan pada keputusan hakim. Dalam keputusan MA, Baiq Nuril dikatakan dapat dibuktikan bersalah melanggar Masalah 27 ayat 1 UU ITE jo Masalah 45 ayat 1 UU ITE.

Baiq Nuril dikatakan dapat dibuktikan bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan bekas atasannya berinisial M waktu Baiq Nuril jadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Sesaat Baiq Nuril memperjelas, menyengaja merekam pembicaraan dengan sisa atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk bela diri. M, disebutkan Baiq Nuril, sering menelepon dianya serta bicara cabul.

About admin