PN Tipikor Surabaya Tempat Menampung 12 Eks Anggota DPRD Malang – Berkas gugatan 12 eks anggota DPRD Malang, terduga perkiraan suap, dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk melakukan persidangan.
Setiba di Surabaya, mereka diberikan penahanannya. Sembilan anggota DPRD diberikan ke Rutan Kejati Ja-tim. Sesaat 3 anggota DPRD yang lain diberikan ke Rutan Medaeng.
Ada 12 orang, 3 diberikan ke Medaeng. 9 titip ke Kejati, ” kata Asisten Pidana Pribadi (Aspidsus) Kejati Ja-tim Didik Farkhan waktu di konfirmasi di Surabaya, Selasa (8/1/2019) .
Didik menuturkan 12 tahanan ini adalah gelombang paling akhir yang sampai. Kesemuanya ada pagi hari ini dengan mengendarai bus. Sesaat yang diberikan ke Rutan Medaeng, pun di kirim dengan bus.
Udah habis tuturnya, ini gelombang paling akhir, ” susulnya.
Disamping itu, untuk yang diberikan oleh KPK ke Kejati Ja-tim, ada 7 orang lelaki serta 2 orang wanita. Selanjutnya datanya :
1. Diana Yanti
2. Afdhal Fauza
3. Syamsul Fajrih
4. Imam Ghozali
5. Mohammad Fadli
6. Indra Tjahyono
7. Asia Iriani
8. Bambang Triyoso
9. Ribut Harianto