Polisi Sita Sabu 0,668 Gram dari Tangan Pengedar di Pademangan – Polsek Pademangan tangkap satu diantaranya pengedar berinisial HSS (49). HSS nyata-nyatanya dikendalikan oleh seseorang narapidana di LP Cipinang.
” Ini jaringannya cukuplah banyak, pengakuannya dia bisa dari narapidana di LP Cipinang, menjadi dia kurir juga sekaligus pengedar. Namun tetap kita dalami, belum juga dapat berandai-andai, ” kata Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik terhadap wartawan di kantornya, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018).
Tertangkapnya HSS ini berasal dari penangkapan EG (33) pada Sabtu (1/9) terus di Jalan Pademangan VIIm Pademangan, Jakut, dengan barang untuk bukti 0, 44 gr sabu. Sesudah itu HSS diamankan pada Minggu (2/9).
Sesudah itu, polisi mengerjakan peningkatan dengan periksa handphone punya EG. Disana, didapati terdapatnya komunikasi pada EG serta terduga HSS yg tengah mengerjakan transaksi.
” Nyata-nyatanya HSS ini adalah pengedarnya. Serta, disaat dilaksanakan penggeledahan di tempat tinggalnya, kita mengambil keseluruhan sabu seberat 228 gr, ” ujar Sri.
Dari penangkapan ini, polisi mengambil 1 handphone brand Nokia ; sabu seberat 0, 668 gr dari ke dua terduga ; tiga unit timbangan elektrik bermerek Nankai, Aosai, serta Camry ; serta 2 pack plastik bening. EG dikenai Clausal 112 ayat (1), dan HSS dijaring Clausal 114 ayat (1) sebab adalah pengedar.