Sidang Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok Memasuki Babak Baru – Agenda kontrol saksi serta paka pada sidang sangkaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai dikerjakan, Rabu (29/3/2017).
Agenda sidang pada minggu depan, Selasa (4/3/2017) bakal masuk babak baru dengan kontrol Ahok sebagai terdakwa.
” Sidang dipending hari ini serta di buka kembali Selasa depan dengan acara kontrol tanda bukti serta kontrol terdakwa, ” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dalam agenda sidang hari ini, ada enam paka yang didengarkan keterangannya. Dua paka ada pada berita acara kontrol (BAP) yaitu Bambang Kaswanti Purwo, paka bhs dari Kampus Katolik Atma Jaya Jakarta ; dan Risa Permana Deli, paka psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial serta Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.
Lalu ada empat paka yang tidak ada dalam BAP, yaitu Hamka Haq, paka dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah ; KH Masdar Farid Mas’udi, paka dari Rais Syuriah PBNU ; I Gusti Ketut Ariawan, paka dari Kampus Udayana ; serta Sahiron Syamsuddin, paka dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sidang itu, penasihat hukum Ahok membacakan BAP saksi paka Noor Aziz Said yang berhalangan ada di persidangan.
Mengenai Ahok didakwa laksanakan penodaan agama lantaran mengutip surat Al-Maidah ayat 51 waktu kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pada Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP