Home / berita umum / Waduh! Camat Hingga Kades Jadi Mafia Tanah di Bekasi

Waduh! Camat Hingga Kades Jadi Mafia Tanah di Bekasi

Waduh! Camat Hingga Kades Jadi Mafia Tanah di Bekasi – Team Subdit Harda Ditrkrimum Polda Metro Jaya membuka perkara mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Banyak pemeran yg turut serta dari kades sampai camat.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam memaparkan perkara itu berlangsung di Segaramakmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Juli 2014. Perkara mafia tanah itu terbongkar sehabis polisi terima laporan dari salah seseorang penduduk yg terasa keberatan sebab muncul akta jual-beli atas tanahnya.

” Lantas juga ada staf desa serta Kepala Desa Segaramakmur, Tarumajaya, lantas Camat Tarumajaya, Bekasi, kami pastikan pula sebagai terduga, lantas orang yg ikut serta aktif berubah menjadi sosok seakan-akan penjual serta pemilik tanah. Penjual merupakan seseorang pemilik lantas pembelinya ada juga, ” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Keseluruhan pemeran yg diamankan dalam perkara ini sejumlah 11 orang. Mereka merupakan Dagul, Jaba Suyatna, serta Agus, yg bertindak jadi penjual ; Melly Siti Fatimah jadi konsumen ; Herman Sujito, yg kala itu menjabat Camat Tarumajaya ; Agus Sopyan, yg kala itu menjabat Sekdes Segaramakmur ; Amran, yg kala itu menjabat Kepala desa Segaramakmur ; Barif, yg kala itu menjabat staf sisi pemerintahan ; Syafii, yg kala itu menjabat staf desa ; serta Suhermansyah, yg kala itu menjabat staf kecamatan.

Modus yg dilaksanakan oleh banyak pemeran merupakan bikin dokumen palsu. Dagul, Jaba, serta Agus bertindak bikin surat palsu, seperti surat kematian serta info waris atas nama almarhumah Raci. Ketiganya dibantu Barif jadi staf pemerintahan.

” Tetapi pada faktanya kalau Raci tak miliki tanah di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya, (dinyatakan) wafat tahun 2006 serta udah menikah dengan punyai lima anak, ” ujar Ade.

Barif menyediakan data, seperti alas hak tanah berwujud girik, surat menguasai fisik, info tak sengketa, serta surat-surat beda. Sesudah itu, surat-surat itu dilegalisasi serta disahkan oleh Amran jadi kades serta Agus Spoyan jadi sekdes. Banyak aparat ditempat, dari sekdes sampai camat, kongkalikong biar dokumen-dokumen terkait tanah itu kelihatan asli.

Singkat kata, sehabis dokumen komplet, transaksi dilaksanakan pada pihak konsumen serta penjual. Melly Siti Fatimah jadi pihak beli menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta buat Barif. Uang itu lantas diberikan oleh Barif terhadap beberapa pihak yg udah mendukung proses pembuatan dokumen palsu itu.

Dalam pengembangannya, polisi juga menemukannya terdapatnya perkiraan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yg dilaksanakan oleh Herman, yg menjabat camat kala itu. Akta jual-beli itu bahkan juga terdaftar dalam buku catatan sah Kecamatan Tarumajaya.

” Yg lebih menarik merupakan kalau dokumen-dokumen ini tertulis di buku yg sah di kantor kecamatan tiap-tiap tahun papa camat itu tutup administrasi buku ini di halaman paling akhir, ” tambah Ade.

About admin